Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendapat Bambang Sulistomo - Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945

Pendapat Bambang Sulistomo - Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami amandemen sejak masa Reformasi. Perubahannya sangat signifikan, disinyalir mulai jauh dari tujuan dasar berbangsa. Bangsa kita ini harus kembali menggunakan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Kita harus kembali kepada prinsip dan norma-norma yang disusun oleh para founding fathers ketika membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertama adalah soal kebhinekaan sebab para pendiri bangsa ini sangat paham betul, Indonesia atau nusantara ini terdiri dari berbagai macam suku bangsa, dari berbagai macam kepercayaan, aliran kepercayaan, agama, latar belakang pendidikan, dan sebagainya, dan semua hal ini terletak dalam satu bagian geografis yang sangat luas sekali. Oleh sebab itu para founding fathers ingin mencari dasar negara, konstitusi yang betul-betul bisa menjamin bahwa keragaman yang ada di nusantara bisa bersatu. Makna bersatu bukanlah hal yang dipaksakan seperti penjajah memaksakan dengan kekerasan, tapi bersatu dengan kesadaran. 

Kebhinekaan kita yang sangat luas ini, harus ada unsur pemersatu yang paling mendasar ini, yaitu kemanusiaan dan keadilan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemanusiaan dan keadilan itu disebutkan juga tapi paling banyak adalah keadilan. Artinya hanya dengan dasar-dasar keadilan inilah kita bisa menghargai kemanusiaan. Kita bisa menghargai kebhinekaan. Ini merupakan satu modal awal dari bangsa Indonesia. 

Jadi kalau kita bicara bahwa kita harus kembali pada UUD 1945, di situ kita harus berbicara tentang nilai-nilai dasar perjuangan kebangsaan yang ada dalam pembukaan UUD 1945. Jadi isi dari Undang-Undang 1945 itu sendiri tidak boleh berbeda dengan pembukaan. Kalau berbeda, misalnya masuk faham lain seperti liberalisme atau faham kapitalisme jelaslah itu tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh sebab itu UUD 1945 ini harus dikembalikan, tentunya dengan penyempurnaan. 

Saya melihat bahwa masalah kemanusiaan, hak asasi manusia di undang-undang dasar yang sekarang ini lebih banyak pasalnya, saya setuju sekali. Setuju karena apa? Karena memang bangsa ini harus berisi warga negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan, sehingga tidak mungkin akan terjadi lagi misalnya tindakan-tindakan pemaksaan dan kekerasan untuk mengatur manusia di wilayah nusantara ini. Itulah sebabnya kita harus kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Merdeka!  Bambang Sulistomo

Posting Komentar untuk " Pendapat Bambang Sulistomo - Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945"