Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua UMUM IPKI: Sudah Berapa Banyak Hasil Korupsi yang Lolos dan Lulus dengan Cara Ini!

Ketua UMUM IPKI: Sudah Berapa Banyak Hasil Korupsi yang Lolos dan Lulus dengan Cara Ini!

JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menangkap Bupati Bogor Ade Yasin setelah diduga terkait kasus suap. Ade diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar agar Pemkab Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) HM Bambang Sulistomo.SiP, MSi mengatakan, "Aparat bupati ini diperiksa proyek pembangunannya oleh BPK di daerahnya, dan hasilnya pemda-nya diancam dengan predikat disclaimer, tapi sang bupati minta predikat yang WTP, BPK-nya setuju tapi dengan syarat itu fulus harus ada. Yang terpikir, sudah berapa banyak hasil korupsi dari berbagai kementerian, lembaga, parlemen, pemda dsb yang lolos dan lulus dengan cara ini. Pantes saja, semua produksi mobil baru, apartemen, dollar, barang-barang  branded dan sebagainya  cepat habis, ludes terjual. Sedangkan rakyat, tetap harus antri, ada yang sampai mati untuk  membeli minyak goreng curah!"

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Bogor untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 April 2022 Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat mengatur ASN, Pimpinan, dan Karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut, gratifikasi yang dimaksud dalam SE tersebut adalah menyoal jabatan atau kewenangan yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H maupun pandemi Covid-19.

Ade Yasin mengatakan bahwa tujuan dari diterbitkannya SE tersebut adalah agar terjaganya kondusifitas di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan menimbulkan risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.

Selain itu, menurutnya, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga tidak dibenarkan untuk mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19 ini untuk melakukan tindakan koruptif.

Soal larangan tersebut, lanjut Ade Yasin, itu semua berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menerangkan bahwa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunangan Hari Raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya menerangkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di lain sisi, pasca terbitnya SE tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara lainnya dan CNN Indonesia, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Ade Yasin setelah diduga terkait kasus suap. Ade Yasin ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 26-27 April 2022.

Ade diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar agar Pemkab Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.

Perantara suap adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY [Ade Yasin] melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.***

Posting Komentar untuk "Ketua UMUM IPKI: Sudah Berapa Banyak Hasil Korupsi yang Lolos dan Lulus dengan Cara Ini!"