Vonis Majelis Hakim Terhadap Eliezer Didukung Kejaksaan Agung
JAKARTA-Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Orang tua kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E. Meskipun tidak menerima tindakan Terdakwa Richard Eliezer, namun pihak keluarga almarhum melihat Eliezer telah berusaha jujur. Dengan kejujuran tersebut maka kasus penembakan terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dapat terbongkar secara tuntas.
Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan tanggapannya.
Mengutip keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Kerut Sumedana saat konferensi pers, Kamis 16 Februari 2023, disebutkan bahwa terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim, dengan memperhatikan beberapa hal yaitu:
1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
3. Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
"Jaksa tidak akan banding terhadap Terdakwa Eliezer," ungkap Sumedana.
Terkait pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak melakukan banding, Bambang Sulistomo menilai, putusan Majelis Hakim terhadap Eliezer mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung.
"Ternyata putusan Majelis Hakim pada Eliezer dapat dukungan dari Kejaksaan Agung," kata Bambang Sulistomo.
Lanjutnya, ini pasti disesalkan oleh golongan yang ingin hukum itu jadi alat kekuasaan yang harus tega menindas rakyat kecil dan lemah, melarang kritik dan beda pendapat, memasung demokrasi dan kebebasan pers. (mp)
Posting Komentar untuk "Vonis Majelis Hakim Terhadap Eliezer Didukung Kejaksaan Agung"