Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Bedah Aturan Seputar Pegawai KPK

 Ini 5 Pertanyaan Seorang Mantan Tapol Orde Baru Terkait KPK

ATURAN SEPUTAR PEGAWAI KPK

Pasal 30 Perkom No 1/2022

Tentang Kepegawaian KPK

"Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat."


Pertanyaan kita adalah: 

1. Apakah KPK itu mengabdi pada kepentingan negara atau pada kelompok kekuasaan .... 

2. Apakah pimpinan KPK boleh ditunggangi kepentingan golongan atau partai politik ....

3. Apakah pimpinan KPK boleh mendukung atau membenci seorang calon presiden ....

4. Apakah pimpinan KPK itu boleh berbohong, berteman, bersahabat, dengan golongan koruptor ....

5. Apakah pimpinan KPK boleh menerima imbalan politik atau cuan haram karena permainan politik partisannya ....

Kita masih ingat permainan politisi untuk menggoalkan revisi UU KPK yang melemahkan KPK, kita menghadapi hambatan para politisi busuk untuk mewujudkan UU pencabutan harta kekayaan negara.

Mau dibawa kemana lagi kehancuran negeri ini? Bambang Sulistomo, mantan tapol Orde Baru ....

Posting Komentar untuk "Yuk Bedah Aturan Seputar Pegawai KPK"