Praktek Mafia Tanah Raksasa di Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur Rugikan Rakyat
Contoh praktek mafia tanah raksasa di Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur ... rekayasa praktek dagang hukum yang melibatkan aparat desa, penegak hukum, dicatat oleh rakyat yang menderita, menunjukkan betapa kuatnya politik uang cuan haram dari mafia tanah, yang dikaitkan dengan perusahaan kimia raksasa di sana. Dan rakyat baru saja mengadukan lagi ke DPRD Jatim, ternyata hanya menerima janji kosong. Apakah ini bukti bahwa politik uang sebagai cuan haram sangat berkuasa di negara kita? ... Bambang Sulistomo mantan tapol Orde Baru
Para petani Desa Sadar Tengah Modjokerto merasa teraniaya. Tanah milik mereka yang telah dihuni secara turun-temurun selama berabad-abad lamanya, sejak jaman Majapahit, telah dirampas secara sepihak.
Tanah yang semula mereka tempati tersebut, secara tiba-tiba telah beralih kepemilikan dan dikuasi oleh sebuah perusahaan kimia raksasa (PT Tjiwi Kimia).
Penguasaan tanah rakyat secara sepihak yang dilakukan oleh PT Tjiwi Kimia ini berlangsung mulus sebab diduga melalui persekongkolan mafia tanah raksasa.
Rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto yang sebagian besar merupakan petani kecil telah dibuat sangat menderita akibat rekayasa praktek-praktek dagang hukum yang diduga melibatkan oknum aparat desa dan oknum penegak hukum.
Awal penderitaan rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto sudah berlangsung sangat lama, yaitu sejak tahun 1987.
Berawal dari kabar pembelian 28 bidang tanah rakyat di Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Oktober tahun 1987 lalu oleh pihak PT Tjiwi Kimia seluas 25,6 Ha dan telah bersertifikat.
Saat itu seluruh Rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto sangat terkejut sebab merasa tidak pernah menjual kepada pihak manapun, terkait tanah milik mereka yang sudah mereka garap dan dihuni selama turun-temurun.
Jadi di sini nampak ada oknum mafia tanah besar yang terlibat dalam penguasaan tanah rakyat.
Rakyat mencatat, mereka sudah dibuat sangat menderita sejak tanahnya dirampas. Ini menunjukkan betapa kuatnya dugaan politik uang cuan haram dari mafia tanah yang dikaitkan dengan perusahaan kimia raksasa di Kabupaten Mojokerto.
Bahkan di tahun 2011, akibat penyerobotan tanah ini, rakyat setempat melakukan cap jempol darah di surat permohonan ke Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, dengan maksud agar tanah milik mereka dapat dikembalikan. Sebab mereka tidak pernah menjualnya ke pihak perusahaan kimia raksasa di sana.
Penyerobotan hak tanah rakyat yang sudah berlangsung berlarut-larut lamanya di Desa Sadar Tengah Modjokerto ini, seakan tidak diperhatikan secara serius oleh penguasa negeri ini termasuk oleh: para petinggi pemerintah pusat, atau bahkan pemerintah daerah/kabupaten.
Perlu pula diketahui bahwa terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah milik rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto ini, rakyat setempat sudah berapa kali mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, tapi tanpa tanggapan apapun dari istana.
Jika jalan yang ditempuh rakyat kecil semua sudah buntu, maka rakyat harus mengadu kemana lagi untuk mendapatkan hak tanahnya yang secara nyata telah dirampas itu?
Pada hari Kamis (13/7/2023), rakyat baru saja mengadukan lagi ke DPRD Jatim, ternyata rakyat hanya menerima janji kosong. Apakah ini bukti bahwa politik uang sebagai cuan haram sangat berkuasa di negara kita?
Saat itu, saya, Bambang Sulistomo, ikut mendampingi saudara-saudara kita, rakyat kecil, para petani Desa Sadar Tengah Modjokerto ke Gedung DPRD Jawa Timur.
Kedatangan kami diterima oleh Anggota DPRD Jawa Timur Hadi Dediansyah. Beliau berjanji siap mengawal permasalahan sengketa tanah antara rakyat di Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan PT Tjiwi Kimia.
Saya berpesan kepada anggota dewan yang terhormat, berharap DPRD Jatim mau setulus hati membantu kami menemukan solusi yang tepat terkait permasalahan ini, sehingga jika memang ada yang salah harus segera ditindak tegas. Sebab kita hidup di negara hukum.
Namun, hari ini, hingga detik ini dicatat oleh rakyat yang menderita, menunjukkan betapa kuatnya politik uang cuan haram dari mafia tanah yang dikaitkan dengan perusahaan raksasa di sana. Sayangnya rakyat yang baru saja mengadukan ke DPRD Jatim itu, ternyata hanya menerima janji kosong. Apakah ini bukti bahwa politik uang sebagai cuan haram sangat berkuasa di negara kita?
Ada 3 poin penting yang diminta oleh rakyat Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur, yaitu:
- Pertama, Dialog Terbuka: Mendesak pihak berwenang, Pemkab Mojokerto, DPRD Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, bersama semua pihak terkait untuk membuka dialog konstruktif dengan rakyat Desa Sadar Tengah Mojokerto.
- Kedua, Hentikan Penguasaan Tanah Sepihak: Menghentikan segala bentuk penguasaan tanah oleh pihak PT Tjiwi Kimia, tanpa persetujuan rakyat setempat di Desa Sadar Tengah Mojokerto.
- Ketiga, Perlindungan Hak Asasi Manusia: Menjamin hak asasi manusia dan hak-hak rakyat/petani Desa Sadar Tengah Mojokerto dalam setiap kebijakan yang diambil mengingat tanah tersebut sudah menjadi milik mereka selama turun-temurun.
Salam: Bambang Sulistomo
Posting Komentar untuk "Praktek Mafia Tanah Raksasa di Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur Rugikan Rakyat "