Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktek Mafia Tanah Raksasa di Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur Rugikan Rakyat


Contoh praktek mafia tanah raksasa di Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur ... rekayasa praktek dagang  hukum yang melibatkan aparat desa, penegak hukum, dicatat oleh rakyat yang menderita, menunjukkan betapa kuatnya politik uang cuan haram dari mafia tanah, yang dikaitkan dengan perusahaan kimia raksasa di sana. Dan rakyat baru saja mengadukan lagi ke DPRD Jatim, ternyata hanya menerima janji kosong. Apakah ini bukti bahwa politik uang sebagai cuan haram sangat berkuasa di negara kita? ... Bambang Sulistomo  mantan tapol Orde Baru


Para petani Desa Sadar Tengah Modjokerto merasa teraniaya. Tanah milik mereka yang telah dihuni secara turun-temurun selama berabad-abad lamanya, sejak jaman Majapahit, telah dirampas secara sepihak. 

Tanah yang semula mereka tempati tersebut, secara tiba-tiba telah beralih kepemilikan dan dikuasi oleh sebuah perusahaan kimia raksasa (PT Tjiwi Kimia). 

Penguasaan tanah rakyat secara sepihak yang dilakukan oleh PT Tjiwi Kimia ini berlangsung mulus sebab diduga melalui persekongkolan mafia tanah raksasa. 

Rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto yang sebagian besar merupakan petani kecil telah dibuat sangat menderita akibat rekayasa praktek-praktek dagang hukum yang diduga melibatkan oknum aparat desa dan oknum penegak hukum. 

Awal penderitaan rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto sudah berlangsung sangat lama, yaitu sejak tahun 1987.

Berawal dari kabar pembelian 28 bidang tanah rakyat di Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Oktober tahun 1987 lalu oleh pihak PT Tjiwi Kimia seluas  25,6 Ha dan telah bersertifikat.

Saat itu seluruh Rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto sangat terkejut sebab merasa tidak pernah menjual  kepada pihak manapun, terkait tanah milik mereka yang sudah mereka garap dan dihuni selama turun-temurun. 

Jadi di sini nampak ada oknum mafia tanah besar yang terlibat dalam penguasaan tanah rakyat. 

Rakyat mencatat, mereka sudah dibuat sangat menderita sejak tanahnya dirampas. Ini menunjukkan betapa kuatnya dugaan politik uang cuan haram dari mafia tanah yang dikaitkan dengan perusahaan kimia raksasa di Kabupaten Mojokerto.

Bahkan di tahun 2011, akibat penyerobotan tanah ini, rakyat setempat melakukan cap jempol darah di surat permohonan ke Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, dengan maksud agar tanah milik mereka dapat dikembalikan. Sebab mereka tidak pernah menjualnya ke pihak perusahaan kimia raksasa di sana. 

Penyerobotan hak tanah rakyat yang sudah berlangsung berlarut-larut lamanya di Desa Sadar Tengah Modjokerto ini, seakan tidak diperhatikan secara serius oleh penguasa negeri ini termasuk oleh: para petinggi pemerintah pusat, atau bahkan pemerintah daerah/kabupaten.

Perlu pula diketahui bahwa terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah milik rakyat Desa Sadar Tengah Modjokerto ini, rakyat setempat sudah berapa kali mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, tapi tanpa tanggapan apapun dari istana.

Jika jalan yang ditempuh rakyat kecil semua sudah buntu, maka rakyat harus mengadu kemana lagi untuk mendapatkan hak tanahnya yang secara nyata telah dirampas itu?

Pada hari Kamis (13/7/2023), rakyat baru saja mengadukan lagi ke DPRD Jatim, ternyata rakyat  hanya menerima janji kosong. Apakah ini bukti bahwa politik uang sebagai cuan haram sangat berkuasa di negara kita? 

Saat itu, saya, Bambang Sulistomo, ikut mendampingi saudara-saudara kita, rakyat kecil,  para petani Desa Sadar Tengah Modjokerto ke Gedung DPRD Jawa Timur.

Kedatangan kami diterima oleh Anggota DPRD Jawa Timur Hadi  Dediansyah. Beliau berjanji siap mengawal permasalahan sengketa tanah  antara  rakyat di Desa  Sadar  Tengah  Kecamatan Mojoanyar,  Kabupaten Mojokerto dengan PT Tjiwi Kimia.  

Saya berpesan kepada anggota dewan yang terhormat, berharap DPRD Jatim mau setulus hati  membantu  kami menemukan  solusi  yang  tepat  terkait  permasalahan  ini, sehingga jika memang ada yang  salah  harus  segera  ditindak  tegas. Sebab kita hidup di negara hukum.

Namun, hari ini, hingga detik ini dicatat oleh rakyat yang menderita, menunjukkan betapa kuatnya politik uang cuan haram dari mafia tanah yang dikaitkan dengan perusahaan raksasa di sana. Sayangnya rakyat yang baru saja mengadukan ke DPRD Jatim itu, ternyata hanya menerima janji kosong. Apakah ini bukti bahwa politik uang sebagai cuan haram sangat berkuasa di negara kita?

Ada 3 poin penting yang diminta oleh rakyat Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur, yaitu: 

  • Pertama, Dialog Terbuka: Mendesak pihak berwenang, Pemkab Mojokerto, DPRD Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, bersama semua pihak terkait untuk membuka dialog konstruktif dengan rakyat Desa Sadar Tengah Mojokerto.
  • Kedua, Hentikan Penguasaan Tanah Sepihak: Menghentikan segala bentuk penguasaan tanah  oleh pihak PT   Tjiwi   Kimia, tanpa persetujuan rakyat setempat di Desa Sadar Tengah Mojokerto.
  • Ketiga, Perlindungan Hak Asasi Manusia: Menjamin hak asasi manusia dan hak-hak rakyat/petani Desa Sadar Tengah Mojokerto dalam setiap kebijakan yang diambil mengingat tanah tersebut sudah menjadi milik mereka selama turun-temurun.

Salam:  Bambang Sulistomo 


Posting Komentar untuk "Praktek Mafia Tanah Raksasa di Desa Sadar Tengah Mojokerto Jawa Timur Rugikan Rakyat "