Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelanggaran Etika Berat, Pakar Hukum Sesalkan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023

Pelanggaran Etika Berat, Pakar Hukum Sesalkan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023

Banyak pakar hukum yang menyesalkan kerja MKMK yang tidak tuntas, yaitu tidak menyita atau mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Putusan MK ini disesalkan para pakar hukum karena dibuat dengan bukti kuat akan pelanggaran etika berat dengan sanksi berat. 

Tapi kenapa harus heran, selama bangsa ini tidak mampu mencegah hukum digunakan sebagai alat politik kekuasaan, selama itu pula wujud hukum menjadi tidak adil, diskriminasi, tebang pilih karena pilih kasih, tidak bisa melindungi kedaulatan rakyat untuk bersikap, bersuara, beroganisasi, berbeda pendapat, untuk melawan ketidakadilan, pemiskinan dan pembodohan ... wujud hukumnya hanya menciptakan ketimpangan sosial ekonomi makin lebar dan membahayakan keutuhan NKRl ....

Apa itu MKMK? Perlu kita pahami bersama, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ....

Bambang Sulistomo,  mantan Pokja GBHN Wantannas '98      

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Etika Berat, Pakar Hukum Sesalkan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 "