Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bambang Sulistomo: “Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor Kok Masih Harus Nunggu Teriakan?”

Bambang Sulistomo: “Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor Kok Masih Harus Nunggu Teriakan?”

Jakarta – Tokoh nasional Bambang Sulistomo kembali melontarkan kritik tajam terkait lambannya proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Dalam unggahan status WhatsApp yang dibagikan Jumat (23/5/2025), Bambang menyayangkan kenyataan bahwa pembentukan UU penting itu justru terkesan tergantung pada tekanan publik dan suara presiden, bukan pada kesadaran kolektif pejabat negara.

“Ini kebangetan, mau bikin undang-undang aja harus nungguin parpol, harus ditarik-tarik hidungnya… nunggu Presiden Prabowo Subianto teriak-teriak di pertemuan kaum buruh di Senayan…” tulis Bambang dalam statusnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah korupsi sudah menjadi bagian dari sistem dan bahkan candu bagi para pemangku kekuasaan di berbagai lini.

“Apakah korupsi sudah jadi candu, narkotik, dan komprador bagi para legislatif, eksekutif, birokrasi, penegak hukum, atau pengadilan?” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat sipil agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Undang-undang ini dianggap penting untuk memberantas korupsi secara efektif dengan memberikan kekuatan hukum bagi negara untuk menyita dan mengelola harta hasil korupsi yang telah diputus bersalah.
Bambang juga mengapresiasi keberanian kelompok masyarakat sipil yang terus menyuarakan desakan, termasuk mahasiswa, buruh, dan sopir ojek online.

“Kita masih beruntung anak-anak muda, mahasiswa, buruh, sopir-sopir ojek masih berani teriak-teriak nuntut untuk bikin undang-undang perampasan harta koruptor yang tertangkap, gunanya menumpas korupsi secara radikal.”

Hingga kini, nasib RUU tersebut masih mengambang di DPR, meski Presiden Prabowo telah menyatakan dukungannya dalam forum publik baru-baru ini. Desakan moral dari tokoh seperti Bambang Sulistomo menjadi pengingat bahwa penegakan hukum antikorupsi bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal keberanian politik dan moralitas kebangsaan.(ur)



Posting Komentar untuk "Bambang Sulistomo: “Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor Kok Masih Harus Nunggu Teriakan?”"